Harga grosir Happy call Made in korea Happy Call Double Pan Original Hanya 087776150310 Extra Seal
Alamat toko grosir suplier agen grosir dan eceran alat pijat kaki terapi Kitchen Appliance Double Pan Wok & Pan Oven & Baking Appliance Pressure Cooker Semi Pressure Cooker Food Container Food Processor Juicer Mixer Others - Big Appliance Others - Small Appliance Beauty and Slimming Lingeries Slimming Devices Skin Care & Cosmetic Household House Keepings Pest Control Tools Wellness Apparels Health Fitness Therapy Men Specialty
Sabtu, 11 Oktober 2014
Hal ini memudahkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Tetapi masalah kesehatan di perkotaan umumnya lebih kompleks, disatu sisi masih dijumpai masalah kesehatan konvensional seperti penyakit infeksi, sanitasi yang rendah, penyakit menular. Di sisi lain muncul penyakit degeneratif, gangguan kejiwaan, gizi lebih, infeksi menular sexual (Depkes, 2005). Pembangunan kesehatan di daerha perkotaan dalam kurun waktu 30 tahun terakhir telah menunjukkan kemajuan yang cukup bermakna dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat, hal ini dapat dilihat dengan meningkatnya status gizi masyarakat dan Umur Harapan Hidup (UHH). Dari data pada tahun 2006 memperlihatkan bahwa prevalensi Balita dengan Kurang Energi Protein (KEP) mengalami penurunan menjadi 28,5% dan Umur harapan Hidup (UHH) masyarakat Universitas Sumatera Utarameningkat mencapai 68,2 tahun. Tetapi walaupun penurunan ini cukup signifikan, masih perlu diwaspadai pada daerah perkotaan dimana terjadi peningkatan jumlah penduduk kota yang cukup signifikan yaitu menurut Sensusnas tahun 2000 penduduk perkotaan meningkat hampir 50 % di banding tahun 1980 (Dinkes Prop SU, 2007). Masyarakat miskin di perkotaan yang memiliki keterbatasan dalam akses dan kemampuan untuk mengatasi masalah kesehatan, perlu mendapat prioritas penanganan oleh puskesmas. Data menunjukkan tahun 2005 terdapat sekitar 11,5 juta jiwa penduduk miskin diperkotaan atau 12,6% dari jumlah penduduk (Depkes, 2007). Pelaksanaan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang otomomi daerah perkotaan BAB X dinyatakan bahwa kawasan perkotaan dalam penyediaan fasilitas umum di kelola bersama oleh daerah terkait dan adanya Undang-Undang No.33 tahun 2004 tentang desentralisasi yaitu penyerahan wewenang oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah otonom untuk mengurus pemerintahan dan mengatur dana pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhan.
Langganan:
Postingan (Atom)