Sabtu, 01 Februari 2014

Belajar investasi bisnis

belajar bisnis indonesia


Toko Arbib 087776150310 INVESTASI, SPEKULASI, RISIKO DAN HEDGING Sebenarnya bila kita bicara investasi dan resiko maka seharusnya ada satu variabel lagi yang terkait yaitu pendapatan (return), karena tujuan akhir dari tindakan atau keputusan semua itu adalah tingkat pendapatan (rate of return) atau keuntungan yang diinginkan (Expected return). Untuk memperoleh tingkat pendapatan yang diinginkan setiap orang pasti akan melakukan berbagai hal dan menghadapi risiko berbeda. Terkait dengan resiko yang dihadapi maka sesorang juga akan berusaha menghindari atau paling tidak meminimalisir resiko, karena itu pada akhirnya juga kita akan berbicara mengenai bagaimana cara meminimalkan resiko dengan cara lindung nilai (hedging). INVESTASI, SPEKULASI DAN RISIKO Istilah atau kata “Investasi” akan langsung membuatkan kita terpikir akan pendapatan, maka seringkali digunakan untuk membuat suatu penawaran suatu produk menjadi menarik, hampir tidak pernah kita mendengar para marketing menawarkan produk investasi dengan lebih memperkenalkan resikonya dari pada pendapatanya. Saat kita minta konfirmasi dengan para marketing maka mereka pasti menjawab itulah marketing, bila untuk menjelaskan resiko maka bukan marketer tetapi petugas sosial. Setelah sering terjadi kontroversial di masyakarat dan mengundang opini banyak pihak, hingga akhirnya memaksa para regulator industri membuat peraturan yang ketat bagi pemasar dan pemasaran produk-produk investasi, tidak hanya kewajiban untuk menjelaskan berbagai resiko setiap instrumen/produk investasi selain harapan pendapatan, juga keharusan lulus standar profesi dan pendidikan di bidang produk dan industrinya. Bagaimana pula pendapat berbagai pihak & langka regulator tentang perbedaan apa itu yang disebut investasi dan apa juga spekulasi. Bagaikan anak kembar yang sulit dibedakan apalagi pisahkan secara jelas & pasti, diskusi dan berdebatan tentang Investasi & Spekulasi akan terus berlanjut tanpa ada suatu kesimpulan terdefinisi. Ada pihak yang menyatakan bahwa investasi merupakan suatu tindakan spekulasi, dan adapula pihak lainnya menyatakan bahwa suatu spekulasi adalah merupakan suatu investasi. Mungkin kita bisa nyatakanya dengan lebih sederhana kapankah suatu invesatsi disebut spekulasi dan sebaliknya spekulasi yang seperti apa yang termasuk investasi, kata-kata tersebut bisa diputar balikkan dan dengan makna yang sama untuk membedakan atau justru mencari persamaan antara investasi dengan spekulasi. Benarkah apabila suatu investasi yang berisiko tinggi merupakan suatu spekulasi? Lalu sebaliknya apakah investasi yang berisiko rendah bukan suatu spekulasi. Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita pada kesimpulan sementara bahwa invetasi bukan merupakan spekulasi bila instrumen investasnya minim atau hampir tidak ada resiko. Bila kita membenarkan kesimpulan tersebut maka hampir 90% kegiatan investasi adalah spekulasi, sebab aset dan instrumen yang tergolong memiliki resiko yang minimal sangatlah terbatas, kita tahu hampir tidak ada aset & instrumen yang bebas resiko (risk free asset), misalkan saja tanah & Emas juga memiliki resiko, Deposito & SBI juga memiliki resiko, selain itu bukankah kita tahu bahwa semakin tinggi expected return yang ingin dicapai maka akan semakin tinggi juga resiko-nya. Benarkah apabila kita dihadapkan dengan suatu pilihan, maka keputusan pilihan tersebut disebut suatu tindakan spekulasi? Kalau demikianhalnya, saat kita memilih pasangan dan akhirnya menikah. Apakah juga disebut suatu spekulasi?? Bahkan ada juga pihak yang lebih ekstrim menganggap bahwa menikah dan punya anak adalah suatu investasi!? Kita dapat kembali membuat kesimpulan sederhana Bahwa: Perbedaan investasi dengan spekulasi adalah dilihat dari oppurtunity cost-nya atau hilangnya suatu kesempatan (peluang) sebagai akibat keputusan memilih yang lain. Semakin besar opprutunity cost yang hilang maka semakin pasti juga bahwa keputusan tersebut adalah suatu spekulasi. Ada juga pihak yang menghubungkan Investasi & Spekulasi dengan waktu & return, bila keputusan penggunaan dana tersebut dilakukan dalam waktu yang singkat untuk mengharapkan hasil yang tinggi maka mereka menyebutnya suatu tindakan Spekulasi, sebaliknya bila penempatan dana tersebut dilakukan dalam waktu yang lama dengan return yang normal (wajar) maka disebut suatu Investasi. Namun return sewajar-nya yang dikaitkan dengan waktu dimaksud, sulit mencari parameter-nya. Karena return tidak selalu ditentukan oleh waktu, bukankah unsur resiko lebih menentukan return. Benarkah membedakan investasi & Spekulasi berdasarkan Alokasi penggunaan dana untuk proses produksi, dimana investasi hanya untuk penempatan dana yang dilakukan pada suatu proses produksi, sementara penempatan dana untuk hal lain diluar proses produksi disebut spekulasi. Bila kita membenarkan opini demikian maka saat ini begitu banyak kegiatan investasi yang termasuk spekulasi. Bukankan tidak setiap pemilik modal dapat langsung menempatkan dananya pada kegiatan produksi, begitu juga suatu institusi keuangan yang seharusnya berfungsi sebagai intermediasi tidak selalu menmpatkan dana dari pihak ketiga pada suatu debitur yang melakukan kegiatan produksi, risk & return tetap menjadi pertimbangan utama. Benarkah bila suatu tindakan yang menimbulkan keuntungan disatu pihak dan kerugian dipihak lawan disebut suatu tindakan spekulasi? Mengapa pemberian kredit atau penerbitan obligasi yang mengakibatkan pihak debitur membayar bunga pada kreditur (pembeli obligasi), tidak disebut spekulasi. Bukankah pihak debitur mengalami kerugian bunga & sebaliknya pihak kreditur memperoleh keuntungan bunga? Kita juga dapat kembali menarik kesimpulan bahwa tindakan disebut spekulasi bila hanya memberi manfaat (bisa keuntungan) pada satu pihak sementara pihak lawan transaksi mengalami kerugian. Bukan merupakan tindakan spekulasi, bila ternyata pihak lawan yang membayar (cost) juga memperoleh manfaat lain dari transaksi tersebut. Bagaimana dengan Tranasaksi dengan Margin (forward, forex, Kontrak berjangka): Apakah suatu investasi ataukah Spekulasi? Apakah pihak lawan transaksi yang membayar atas loss, tidak mendapat manfaat apapun? SPEKULASI DAN HEDGING Banyak sekali pihak awam yang menilai bahwa transaksi kontrak berjangka adalah murni Zero Sum Games yaitu pihak yang rugi, kalah dan salah mengambil posisi dalam trading futures tidak mendapat apapun kecuali hilangnya dana margin mereka. Anggapan tersebut mungkin ada benarnya bila pelaku pasar semuanya bukan para Hedger. Kontrak berjangka hadir lebih dimaksud untuk fasilitas lindung nilai (hedging) sehingga sangat tidak mungkin bila pelaku pasar hanya terdiri dari spekulator. Para Hedger trading kontrak berjangka tidak untuk mencari keuntungan dari posisi terbukanya di futures, tetapi untuk memastikan (mengunci) posisi di pasar fisiknya. Kerugian hedger di futures (kontrak berjangka) akan ter-eleminasi oleh keuntungan posisi-nya dipasar fisik demikian juga sebaliknya. Para hedger juga mendapat manfaat lain dari posisi-nya di kontrak berjangka (futures) yaitu mengetahui kondisi market (trend, volume, news, dsb), dengan memiliki posisi di kontrak berjangka maka berarti hedger tersebut selalu berada di market dan akan mengetahui kondisi market, hal ini tentu harus didukung oleh para pialang yang profesional dan memihak para nasabahnya termasuk hedger tersebut. Informasi pasar yang didapat para hedger dari pialang-nya akan sangat bermanfaat bagi Hedger dalam membuat keputusan transaksi di pasar fisik-nya, informasi pasar yang didapat hedger juga membantu hedger melakukan negosisiasi harga. Bagaimana dengan transaksi margin secara bilateral produk OTC (SPA & PALN)??? Apakah juga ada para hedger? Apakah ada kemungkinan lawan transaksi Anda adalah Hedger? Mungkin dari penjelasan tersebut diatas dapat menambah sedikit wawasan kita tentang perdagangan Kontrak Berjangka dan dapat membedakan serta memberi batasan atas istilah investasi & spekulasi. Kita tidak perlu mencari yurisdiksi dengan kesimpulan-kesimpulan tersebut, silakan buat kesimpulan sendiri yang tepat menurut wawasan masing-masing. ___________________ Penulis: Asep Risman Arukel ini pernah dibuat dalam dua edisi di harian bisnis Indonesia tahun 2008. Boleh dikutip sebgain atau seluruh artikel, dengan menyebutkan nama penulis. Semoga bermanfaat. Undang-undang Pajak Penghasilan Slide lengkap tentang isi dari Undang-undang Pajak Penghasilan terbaru (perubahan terakhir dengan UU Nomor by doeytea, 4 years ago in Finance 135 pages Implementasi Undang-undang Perkoperasian Implementasi Undang-undang Perkoperasian Implementasi UU no.25 Tahun 1992 dengan UU no.17 Tahun 2012 by adiymagnae, 6 months ago 50 slides | Save Undang undang perkoperasian Undang undang perkoperasian by tpsaragi, 1 year ago in Finance 86 pages | Save Undang undang bea cukai Undang undang bea cukai by rusmingal, 10 months ago 101 pages | Save Undang-undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Undang-undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan by perencanakota, 2 years ago 267 pages | 1 like | Save Undang undang republik indonesia nomor 8 tahun 2010. Undang undang republik indonesia nomor 8 tahun 2010. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 by ArdhitaPardana, 2 years ago in Education 65 pages | 1 like | Save Pedoman Umum Akuntansi sesuai Undang-Undang No.17 Tahun 2012 Pedoman Umum Akuntansi sesuai Undang-Undang No.17 Tahun 2012 by adiymagnae, 6 months ago 38 pages | Save Undang undang-republik-indonesia-nomor-9-tahun-2009 Undang undang-republik-indonesia-nomor-9-tahun-2009 by UJANGKETUL, 2 years ago 152 pages | Save Undang undang hublu 37 tahun 99 Undang undang hublu 37 tahun 99 by koentarto, 11 months ago 14 pages | Save Undang-Undang 20 tahhun 2003 ttg sisdiknas Undang-Undang 20 tahhun 2003 ttg sisdiknas Sisteim Pendidikan Nasional by NandangSukmara, 1 year ago 38 pages | Save Undang-undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Undang-undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya… Undang-undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air by perencanakota, 2 years ago in Business & Mgmt 39 pages | 2 likes | Save Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. by perencanakota, 2 years ago in Technology 107 pages

Tidak ada komentar:

Posting Komentar